15 January 2018 222 Surat Keterangan Pindah Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 satu tahun. Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi 1. Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan. 2. Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota. 3. Surat keterangan pindah antar kabupaten kota dalam satu Provinsi atau luat Provinsi Persyaratan Penertiban Surat Keterangan Pindah WNI 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. Kartu Keluarga KK Asli. 3. Kartu Tanda Penduduk KTP Asli. 4. Pengantar pindah antar Kab./Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat 5. Surat keterangan pindah datang berlaku 30 tiga puluh hari sejak di terbitkan dan digunakan untuk membuat kartu keluarga di tempat tujuan. Disdukcapil Kabupaten Bandung Assalamu'alaikum Wr. Wb. Segala Puji hanyalah milik Allah SWT. Mudah-mudahan keberadaan website ini dapat membantu layanan informasi yang dapat membahagiakan masyarakat sekaligus bermanfaat sebagai media komunikasi yang antara kami dengan masyarakat. Website ini kami sajikan Informasi yang berkenaan dengan layanan Informasi yang telah, sedang, dan akan kami laksanakan. Kami ucapkan terimakasih, apabila anda dapat memberikan kritik dan saran terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas kami.
Dinasmenarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru Catatan : Tidak perlu diterbitkan SKP. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal): OA mengisi F-1.03; OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
– Surat keterangan pindah SKP merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online? Baca juga Cara Mengurus KK yang Hilang Syarat mengurus surat pindah secara online Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus disiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK, Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal. Baca juga Cara Mengurus SKTM Cara mengurus surat pindah online Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF; Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP NIK untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan; Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”; Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil; Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF; Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4. Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan. Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. KABUPATENKOTA : KECAMATAN : DESA/KELURAHAN : DUSUN/DUKUH/KAMPUNG : DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan RT RW c. Kab/Kota d. Provinsi Kode Pos Telepon 4. NIK Pemohon 5. Nama Lengkap Dusun/Dukuh/Kampung DATA DAERAH TUJUAN 1. Status Nomor KK Bagi Yang Pindah 2. Nomor Kartu